Dalam agama Islam, puasa menjadi salah satu ibadah yang menjadi rukunnya. Ada yang bersifat wajib dan juga sunnah dimana hanya berbeda pada waktu pelaksanaannya saja. Hal ini tentu saja dapat dipelajari dalam ilmu fiqih.
Macam-Macam Puasa Sunnah secara Fiqih
Selain berpuasa di bulan Ramadhan, ada jenis lainnya yang mana hukumnya sunnah sehingga boleh dikerjakan maupun tidak. Hal ini dapat dipelajari lebih lanjut dalam Media Pelajaran Fiqih Online dan berikut ini informasi singkatnya:
1. Puasa Senin Kamis
Puasa Senin Kamis merupakan salah satu yang sering dilakukan oleh umat Islam sebab pengerjaannya lebih ringan. Hanya dua hari dalam satu minggu sehingga dapat menyesuaikan dengan kegiatan sehari-hari pula.
Selain itu, puasa senin kamis juga menjadi salah satu latihan bagi anak-anak maupun orang dewasa yang belum terbiasa berpuasa sebagai persiapan ketika mengerjakan wajibnya yakni di bulan Ramadhan. Maka dari itu, pelaksanaannya lebih populer daripada lainnya.
2. Puasa Daud
Puasa Daud ialah shaum sunnah yang pengerjaannya dilakukan secara berselang-seling. Contohnya berpuasa di hari Senin kemudian dilanjut lagi pada Rabu, Sabtu, dan seterusnya. Hal ini sering kali digunakan untuk membiasakan berpuasa secara rutin.
Hukumnya juga sunnah sehingga boleh dikerjakan maupun tidak. Dapat dijadikan sebagai cara untuk melatih diri berpuasa lebih sering daripada jenis Senin Kamis yang jaraknya agak jauh. Diharapkan agar badan juga terbiasa dan tidak kaget dengan kegiatan berpuasa.
3. Puasa pada Bulan Syawal
Dalam fiqih mengenai puasa, salah satu macam bersifat sunnah ialah yang dilaksanakan pada bulan Syawal. Pengerjaannya yakni selama enam hari dimana diutamakan setelah hari tasyrik atau terlarang untuk shaum yaitu setelah hari raya Idul Fitri.
Namun, jika berhalangan bisa melakukannya di lain hari selama masih dalam bulan Syawal. Banyak keutamaan dan juga ganjaran dari melaksanakannya yakni bagaikan berpuasa selama satu tahun penuh.
Selain ketiga puasa sunnah di atas, masih banyak berbagai macamnya dimana bergantung pada waktu pelaksanaannya dan juga niatnya. Hal tersebut menjadi pembeda antara satu dan lainnya selain dalam hal pengerjaannya.
Jika Anda ingin mengerjakan salah satu di antaranya maka harus mengetahui berbagai tata cara fiqih dan aturannya, agar ibadah tersebut sah dan tidak sekedar menahan lapar serta haus saja.